Home Publikasi
Rapat Koordinasi terkait Rencana Pengembangan Dermaga Wisata Pulau Kembang ke BKSDA Kalsel
Kalimantan Selatan — Dalam rangka mendukung pengembangan sektor pariwisata dan transportasi air, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat koordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan. Rapat ini membahas rencana pembangunan dermaga di kawasan wisata Pulau Kembang, yang merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan di Kalimantan Selatan.
Pulau Kembang dikenal sebagai kawasan konservasi alam yang kaya akan keanekaragaman hayati, khususnya populasi kera ekor panjang (Macaca fascicularis) yang menjadi daya tarik utama wisatawan. Kawasan ini secara administratif dikelola oleh BKSDA Kalimantan Selatan dan memiliki status sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA), yang artinya setiap aktivitas pembangunan di dalamnya harus melalui pengawasan ketat dan izin resmi dari instansi konservasi tersebut.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Dinas Perhubungan Barito Kuala dalam memastikan bahwa rencana pembangunan dermaga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun ekosistem yang ada di Pulau Kembang.
Kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam perencanaan pembangunan yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi. BKSDA sebagai otoritas pengelola kawasan memberikan arahan dan masukan teknis, sementara Dinas Perhubungan Barito Kuala berperan sebagai pelaksana kebijakan transportasi daerah yang juga mendukung sektor pariwisata (21/7).
Identifikasi Rencana Pemasangan Lampu PJU di Desa Anjir Muara Lama
Anjir Muara — Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala Bidang Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan Identifikasi Rencana Pemasangan Lampu PJU di Desa Anjir Muara Lama Kecamatan Anjir Muara. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Jumat (11/07/2025).
Identifikasi Rencana Pemasangan Lampu PJU di Desa Barunai
Anjir Pasar — Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala Bidang Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan Identifikasi Rencana Pemasangan Lampu PJU di Desa Barunai Kecamatan Anjir Pasar. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Kamis (10/07/2025).
Revisi Perjanjian Kerjasama (KSO) Tahun 2025
Marabahan - Rapat terkait Revisi Perjanjian Kerjasama (KSO) Tahun 2025 dan Berita Acara Rekonsiliasi antara Kepala Dinas Perhubungan dengan Pengelola Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Bapak Joko Sumitro, S.Sos, MA. bertempat di Aula Dinas Perhubungan yang diselenggarakan pada Senin (14/07/2025).
Adapun peserta rapat terdiri dari Kepala UPT Ujung Panti, Kepala UPT Marabahan, Plt. Kepala UPT Kuripan dan seluruh pengelola fery di Kabupaten Barito Kuala.
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2025
Marabahan — Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2025 di Halaman Polres Barito Kuala pada Senin (14/07/2025).
Verifikasi Lapangan terkait Andalalin pada PT. Tigadaun Kapuas (TDK)
Barito Kuala — Kegiatan Verifikasi Lapangan terkait Andalalin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala dan UPT PKB pada PT. Tigadaun Kapuas (TDK) di Kec. Tamban, Kec. Mekarsari dan Kec. Tabunganen pada Hari Rabu (09/07/2025).
Andalalin adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Ini adalah studi atau kajian yang dilakukan untuk menilai dampak dari suatu kegiatan atau pembangunan terhadap sistem lalu lintas dan transportasi di sekitarnya. Hasil dari kajian ini dituangkan dalam bentuk dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk perencanaan pengaturan lalu lintas dan perizinan terkait.
Secara lebih rinci, Andalalin melibatkan:
Penilaian Dampak:
Mengidentifikasi dan menganalisis dampak positif dan negatif dari suatu proyek pembangunan atau kegiatan terhadap lalu lintas, seperti peningkatan volume kendaraan, kemacetan, perubahan pola lalu lintas, dan lain-lain.
Penyusunan Dokumen:
Hasil analisis kemudian dituangkan dalam dokumen Andalalin yang berisi rekomendasi teknis untuk mitigasi dampak negatif, seperti pengaturan lalu lintas, rekayasa lalu lintas, dan lain-lain.
Perizinan:
Dokumen Andalalin seringkali menjadi salah satu syarat perizinan dalam pembangunan, khususnya untuk proyek yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lalu lintas.
Tujuan utama Andalalin adalah untuk memastikan bahwa pembangunan atau kegiatan tersebut tidak mengganggu kelancaran, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Kunjungan Lanjutan Dishub Pulang Pisau dalam Rangka Studi Tiru Tambatan
Marabahan — Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala menerima kunjungan lanjutan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala dalam rangka Studi Tiru Tambatan terkait perizinan dan mekanismenya.
Acara dibuka pada pukul 14.00 WITA oleh Kabid Hubla-SP Kab. Barito Kuala, selanjutnya dari DPMPTSP Batola diwakili Kabid Perizinan memaparkan terkait perizinan yang ada di Batola; Mekanisme dan Prosedur Perizinan Tambatan.
Kabid Hubla memaparkan teknis pemberian rekomendasi perizinan dilanjutkan oleh Kasubbag UPT Ujung Panti memaparkan terkait mekanisme rekomendasi teknis dari dinas terkait izin tambatan tersebut.
Adapun hasil dari rapat tersebut yakni :
1. Izin dan Kewenangan
Semua kegiatan di wilayah Sungai Barito seperti parkir kapal, bongkar muat, dan docking wajib memiliki izin dan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku. Kewenangan pemberian izin terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tergantung pada jenis dan lokasi sungai.
2. Jenis Kegiatan
Terdapat perbedaan antara pemanfaatan alur sungai dan bantaran sungai. Kegiatan non-permanen di bantaran sungai tidak selalu dikategorikan sebagai kegiatan kepelabuhanan.
3. Dokumen dan Proses
Kegiatan di sungai memerlukan dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan untuk diproses oleh PTSP. Perlu penyederhanaan proses perizinan agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
4. Permasalahan di Lapangan
Banyak kegiatan masyarakat dan usaha kecil belum memiliki izin karena terkendala proses dan ketidaksesuaian klasifikasi usaha (KBLI). Perorangan kesulitan mendapatkan izin karena keterbatasan pemahaman dan regulasi yang kompleks.
5. Retribusi dan Pendapatan Daerah
Penting untuk menarik retribusi yang sesuai dengan aturan.
6. Masing-masing daerah memiliki perbedaan yang mana dalam pelaksanaan di lapangan harus mengarah mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini telah dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala pada Rabu (09/06/2025).
Giat Pengamanan Lalu Lintas di Jalur Kepulangan Jemaah Haji 2025
Barito Kuala — Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala melaksanakan giat pengamanan lalu lintas di jalur kepulangan jemaah haji 2025 yang akan tiba di Masjid Nurul Anwar (Masjid Hijau) Marabahan pada Selasa (01/07/2025).
Apel Hari Bhayangkara ke-79
Marabahan — Kegiatan Apel dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 yang di laksanakan di Halaman Kantor Pemda Barito Kuala pada Selasa (01/07/2025).
Monitoring Rambu Lalu Lintas pada Ruas Jalan Tamansaribunga
Barito Kuala — Monitoring Lapangan pada ruas jalan Tamansaribunga, rambu lalu lintas keselamatan yang terpasang dari Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Tamban dan Kecamatan Tabunganen untuk mengetahui kondisi rambu lalu lintas yang terpasang apakah masih dalam keadaan baik ataupun rusak berat, kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Selasa (24/06).
Dengan dilaksanakannya monitoring rambu lalu lintas keselamatan yang terpasang pada ruas jalan Tamansaribunga diharapkan kedepannya dapat dijadikan sebagai data rambu yang efektif dan dasar dalam perencanaan mengenai kebutuhan dan jenis rambu lalu lintas yang akan dilaksanakan pemasangan.
Identifikasi Titik Lokasi Rencana Pemasangan Rambu Lalu Lintas pada Ruas Jalan Trans Kalimantan
Alalak — Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala Bidang Perhubungan Darat melaksanakan survei lapangan pada ruas Jalan Trans Kalimantan di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak untuk menentukan titik lokasi/kordinat dan jumlah kebutuhan serta jenis rambu yang akan dilakukan pemasangan rambu lalu lintas keselamatan. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Kamis (19/06).
Dengan dilaksanakannya identifikasi lokasi rencana penyediaan/pemasangan rambu lalu lintas keselamatan pada ruas Jalan Trans Kalimantan diharapkan kedepannya dapat menghasilkan suatu Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pelaksanaannya yang sesuai dengan yang direncanakan.
Identifikasi Kebutuhan Rencana Pemasangan Lampu PJU di Kecamatan Tamban
Tamban — Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala Bagian Perhubungan Darat bersama Tim Konsultan Perencana dan Petugas Dermaga Penyeberangan melakukan identifikasi kebutuhan rencana pemasangan lampu PJU di Dermaga Penyeberangan Saka Kajang pada hari Rabu (18/06) dan Dermaga Penyeberangan Jelapat I pada hari Jum'at (20/06).
Dengan dilaksanakannya identifikasi lokasi rencana pemasangan lampu PJU pada Dermaga Penyeberangan Saka Kajang dan Dermaga Penyeberangan Jelapat I di Kecamatan Tamban ini diharapkan kedepannya dapat menghasilkan suatu Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain gambar sesuai dengan yang direncanakan.