Home Halaman

PROFIL SKPD


Profil SKPD

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala (Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2022 Tanggal 19 Oktober 2022)

DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 99 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

A. TUGAS

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

B. FUNGSI

  • Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, perhubungan laut, sungai dan penyeberangan sesuai dengan ketentuan perundang­undangan.
  • Pelaksanaan pembinaan umum di bidang perhubungan darat, perhubungan laut, sungai dan penyeberangan.
  • Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan.
  • Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di perhubungan darat, perhubungan laut, sungai dan penyeberangan.
  • Pengevaluasian atas pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat, perhubungan laut, sungai dan penyeberangan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi Perhubungan sesuai dengan ketentuan perundang­undangan.