Barito Kuala — Kegiatan Verifikasi Lapangan terkait Andalalin oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala dan UPT PKB pada PT. Tigadaun Kapuas (TDK) di Kec. Tamban, Kec. Mekarsari dan Kec. Tabunganen pada Hari Rabu (09/07/2025).
Andalalin adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Ini adalah studi atau kajian yang dilakukan untuk menilai dampak dari suatu kegiatan atau pembangunan terhadap sistem lalu lintas dan transportasi di sekitarnya. Hasil dari kajian ini dituangkan dalam bentuk dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk perencanaan pengaturan lalu lintas dan perizinan terkait.
Secara lebih rinci, Andalalin melibatkan:
Penilaian Dampak:
Mengidentifikasi dan menganalisis dampak positif dan negatif dari suatu proyek pembangunan atau kegiatan terhadap lalu lintas, seperti peningkatan volume kendaraan, kemacetan, perubahan pola lalu lintas, dan lain-lain.
Penyusunan Dokumen:
Hasil analisis kemudian dituangkan dalam dokumen Andalalin yang berisi rekomendasi teknis untuk mitigasi dampak negatif, seperti pengaturan lalu lintas, rekayasa lalu lintas, dan lain-lain.
Perizinan:
Dokumen Andalalin seringkali menjadi salah satu syarat perizinan dalam pembangunan, khususnya untuk proyek yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lalu lintas.
Tujuan utama Andalalin adalah untuk memastikan bahwa pembangunan atau kegiatan tersebut tidak mengganggu kelancaran, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.