Marabahan — Jasa Raharja bersama Dinas Perhubungan, pengelola penyeberangan, serta perwakilan masyarakat dan desa melaksanakan kegiatan sosialisasi perlindungan asuransi penumpang sekaligus pembahasan tarif penyeberangan sungai pada Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai kewajiban perlindungan asuransi bagi penumpang dan awak angkutan penyeberangan. Penumpang yang mengalami kecelakaan saat menggunakan angkutan umum yang sah memperoleh jaminan asuransi berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, dengan persyaratan utama berupa berita acara kejadian kecelakaan.
Pembahasan juga mencakup tarif penyeberangan sepeda motor sebesar Rp9.000, yang terdiri atas Rp7.000 untuk pengelola dan Rp2.000 retribusi. Sehubungan dengan pola operasional dan jumlah penyeberangan yang tidak tetap, turut dibahas usulan skema iuran asuransi secara borongan sebesar Rp45.000 per kapal per bulan. Usulan tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada pimpinan dan para pengelola, sementara ketetapan akhir menunggu kesepakatan serta tindak lanjut administrasi.
Para pengelola juga diminta melakukan pendataan seluruh kapal dan pengelola penyeberangan guna memastikan pengguna jasa memperoleh perlindungan yang sama. Setelah tercapai kesepakatan, selanjutnya direncanakan penandatanganan kerja sama dan pengaturan mekanisme pembayaran secara berkala.
Selain itu, dibahas kendala sarana prasarana pelabuhan, khususnya akses naik-turun kendaraan saat kondisi air surut. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kendaraan, terutama mobil, harus menunggu hingga air kembali pasang. Sebagai langkah sementara, disepakati perlunya imbauan agar kendaraan tidak dipaksakan menyeberang apabila kondisi air surut atau akses belum aman.
Usulan penambahan maupun pembangunan fasilitas pelabuhan permanen selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait dan diprioritaskan berdasarkan tingkat urgensi serta ketersediaan anggaran.