Marabahan — Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Rapat Pembaharuan Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) Mobil Pickup dan Bus Mini pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kegiatan rapat berlangsung di Ruang Aula Kantor Dinas Perhubungan Marabahan, dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Rapat ini bertujuan untuk memperbaharui perjanjian kerja sama operasional sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi serta optimalisasi pelayanan transportasi angkutan umum di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Melalui rapat ini, Dishub Marabahan bersama pihak terkait membahas sejumlah poin penting dalam perjanjian KSO, termasuk evaluasi pelaksanaan kerja sama sebelumnya serta penyusunan pembaharuan ketentuan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Dinas Perhubungan berharap pembaharuan perjanjian KSO ini dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran operasional angkutan pickup dan bus mini, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.