Marabahan — Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala menerima kunjungan lanjutan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala dalam rangka Studi Tiru Tambatan terkait perizinan dan mekanismenya.
Acara dibuka pada pukul 14.00 WITA oleh Kabid Hubla-SP Kab. Barito Kuala, selanjutnya dari DPMPTSP Batola diwakili Kabid Perizinan memaparkan terkait perizinan yang ada di Batola; Mekanisme dan Prosedur Perizinan Tambatan.
Kabid Hubla memaparkan teknis pemberian rekomendasi perizinan dilanjutkan oleh Kasubbag UPT Ujung Panti memaparkan terkait mekanisme rekomendasi teknis dari dinas terkait izin tambatan tersebut.
Adapun hasil dari rapat tersebut yakni :
1. Izin dan Kewenangan
Semua kegiatan di wilayah Sungai Barito seperti parkir kapal, bongkar muat, dan docking wajib memiliki izin dan rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku. Kewenangan pemberian izin terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tergantung pada jenis dan lokasi sungai.
2. Jenis Kegiatan
Terdapat perbedaan antara pemanfaatan alur sungai dan bantaran sungai. Kegiatan non-permanen di bantaran sungai tidak selalu dikategorikan sebagai kegiatan kepelabuhanan.
3. Dokumen dan Proses
Kegiatan di sungai memerlukan dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan untuk diproses oleh PTSP. Perlu penyederhanaan proses perizinan agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
4. Permasalahan di Lapangan
Banyak kegiatan masyarakat dan usaha kecil belum memiliki izin karena terkendala proses dan ketidaksesuaian klasifikasi usaha (KBLI). Perorangan kesulitan mendapatkan izin karena keterbatasan pemahaman dan regulasi yang kompleks.
5. Retribusi dan Pendapatan Daerah
Penting untuk menarik retribusi yang sesuai dengan aturan.
6. Masing-masing daerah memiliki perbedaan yang mana dalam pelaksanaan di lapangan harus mengarah mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini telah dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala pada Rabu (09/06/2025).