Marabahan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Kuala melaksanakan kegiatan pendampingan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) bersama tim gabungan yang terdiri dari Diskopperindag, Dishub, dan Satpol PP, pada Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, berlokasi di kawasan Pasar Baru Marabahan, Jalan Veteran serta depan Penginapan Arira. Pendampingan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rencana penertiban pedagang pasar yang berjualan di sepanjang Jalan Veteran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para PKL agar dapat berpindah ke lokasi yang telah ditentukan, yakni terminal/Jalan Bastun. Adapun batas waktu relokasi ditetapkan hingga 14 April 2026.
Selain melakukan penataan, tim gabungan juga memastikan para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kondisi lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman, serta mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan Jalan Veteran. Dishub bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menjaga ketertiban di wilayah tersebut.