Marabahan — Upaya penertiban administrasi dan legalitas kapal penyeberangan di Kabupaten Barito Kuala terus dikoordinasikan. Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala melakukan audiensi dan konsultasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin untuk memperoleh arahan terkait pengurusan legalitas kapal serta peningkatan keselamatan angkutan sungai dan penyeberangan.
Audiensi tersebut membahas pelaksanaan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, khususnya mengenai kewenangan legalitas kapal yang menjadi tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP. Dalam koordinasi ini, Dishub Batola juga menyampaikan kondisi kapal penyeberangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Di lapangan, masih terdapat kapal yang menggunakan dokumen yang telah habis masa berlaku. Selain itu, terdapat pula kapal yang diperoleh tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan maupun dokumen teknis kapal. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran, penanganan apabila terjadi kecelakaan, serta pemenuhan persyaratan administrasi untuk memperoleh bantuan atau subsidi.
Sesuai ketentuan yang disampaikan KSOP Banjarmasin, pemilik kapal wajib memiliki bukti kepemilikan sebagai salah satu persyaratan pengurusan legalitas. Untuk kapal milik perorangan, bukti kepemilikan dapat dilengkapi dengan surat pernyataan kepemilikan yang diketahui oleh kelurahan/desa dan kecamatan. Sementara kapal milik badan usaha wajib dilengkapi dokumen pendirian perusahaan.
Tahapan pengurusan legalitas meliputi pengajuan nama kapal, kelengkapan gambar kapal dan dokumen pendukung, berita acara pembangunan kapal, pengukuran kapal, hingga sertifikasi keselamatan. Untuk kapal berukuran di bawah GT 35, tidak diperlukan pengesahan gambar kapal. Sedangkan kapal di atas GT 35 wajib mengajukan pengesahan gambar melalui aplikasi pada kantor pusat.
Dalam proses tersebut, KSOP Banjarmasin membuka ruang pendampingan dan dapat memberikan surat pengantar. Pemeriksaan fisik kapal juga dapat dilakukan di lokasi kapal berada dengan tetap memenuhi persyaratan dan tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Koordinasi turut membahas sejumlah kendala yang dihadapi pemilik kapal, antara lain keterbatasan pemahaman mengenai prosedur, jarak pengurusan ke KSOP, serta belum lengkapnya dokumen kapal. Terkait pemeriksaan dan pengukuran kapal di lapangan, fasilitas pendukung bagi petugas menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
Selain legalitas kapal, audiensi juga membahas pemenuhan dokumen keselamatan dan persetujuan berlayar serta kompetensi awak kapal, termasuk nakhoda. KSOP Banjarmasin membuka peluang pelaksanaan diklat dan sertifikasi Basic Safety Training (BST) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) secara kolektif di Banjarmasin.
Pengajuan pelatihan dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan maupun perusahaan melalui surat permohonan dan daftar peserta. Persyaratan peserta antara lain berusia minimal 20 tahun dan berpendidikan minimal SD atau melampirkan surat keterangan bagi peserta yang tidak memiliki ijazah. Pelaksanaan pelatihan diperkirakan berlangsung selama dua hari, menyesuaikan jenis sertifikasi dan jumlah peserta.
Melalui koordinasi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala dan KSOP Banjarmasin berkomitmen memperkuat sinergi dalam penertiban administrasi dan legalitas kapal, peningkatan keselamatan pelayaran, serta pemenuhan kompetensi awak kapal.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Batola akan melakukan pendataan kapal penyeberangan, khususnya kapal yang belum memiliki dokumen atau dokumennya tidak berlaku, serta mengklasifikasikan kapal berdasarkan status kepemilikan, legalitas, kelengkapan dokumen, dan kelayakan untuk disertifikasi.
Data kapal dan pemilik selanjutnya akan dikoordinasikan dengan KSOP Banjarmasin sebagai dasar sosialisasi dan pendampingan. Dishub Batola juga akan menginventarisasi awak kapal yang membutuhkan sertifikat BST dan SKK untuk selanjutnya dikoordinasikan dalam pelaksanaan pelatihan secara kolektif, sekaligus mendorong pemilik kapal melengkapi bukti kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya.