Jakarta — Dalam rangka mendukung digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Soft Launching Aplikasi e-Retribusi yang dirangkaikan dengan evaluasi serta pembahasan Rancangan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at hingga Sabtu, 30–31 Januari 2026, bertempat di Aula Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Biliton Nomor 09, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Soft launching aplikasi e-Retribusi ini menjadi langkah strategis dalam penerapan sistem pemungutan retribusi daerah berbasis elektronik yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Melalui inovasi tersebut, diharapkan proses pengelolaan retribusi dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Selain peluncuran aplikasi, kegiatan ini juga menjadi forum penting untuk mengevaluasi serta membahas perubahan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah agar selaras dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik dan kebijakan pemerintahan berbasis digital.
Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala turut mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan tata kelola retribusi sektor perhubungan yang modern serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.